Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperbup Konawe Selatan Terkait Pajak Daerah
By Admin
Dok. Kanwil Kemenkum Sultra
nusakini.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua Raperbup yang dibahas meliputi rancangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta rancangan mengenai Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan beserta sinergi pemungutannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menekankan pentingnya kejelasan kewenangan dan mekanisme pemungutan dalam regulasi pajak daerah. Menurutnya, penyusunan aturan perlu memperhatikan asas keadilan agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Ia menyebut regulasi yang disusun secara cermat dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum. (*)